Sabtu, 14 Januari 2012



A. PANCASILA SEBAGAI IDEOLOGI TERBUKA

  1. Makna Ideologi Negara 
Idieologi berasal dari bahas latin yaitu
  • Idea, artinya daya cipta sebagai hasil kesadaran manusia
  • Logos, artinya ilmu
pengertian ideologi antara lain :
     a. Destutt de Tracy (1801 - orang yang kali pertama menemukan ideologi)
            1) Ideologi adalah ilmu tentang gagasan yang menunjukkan jalan yang benar menuju masa depan.
            2) Ideologi artinya pandangan hidup maupun pandangan dunia (weltanschuung - bahasa Jerman).
     b. Moerdiono
            Ideologi adalah kompleks pengetahuan dan nilai, yang secara keseluruhan menjadi landasan bagi                                    seseorang (masyarakat) untuk memahami jagat raya dan bumi seisinya serta menentukan sikap dasar untuk    pengelolanya.
      
     2. Ciri-ciri Ideologi Terbuka dan Tertutup
          a. Ciri-ciri Ideologi Terbuka
              1. Merupakan kekayaan rohani, moral dan budaya masyarakat (falsafah).
              2. Ditemukan dalam masyarakat sendiri.
              3. Isinya tidak langsung operasional.
              4. Tidak pernah memperkosa kebebasan dan tanggung jawab mansyarakat.
              5. Menghargai pluralitas.
          b. Ciri-ciri Ideologi Tertutup
              Ideologi tertutup adalah ideologi yang bersifat mutlak.
              1. Cita-cita sebuah kelompok yang digunakan sebagai dasar untuk mengubah masyakat.
              2. Apabila kelompok tersebut berhasil menguasai negara, maka ideologinya akan di paksakan kepada manyarakat.
              3. Bersifat totaliter, artinya mencakup atau mengurusi semua bidang kehidupan.
              4. Pluralisme pandangan dan kebudayaan di tiadakan serta HAM tidak di hormati.
              5. Menuntut masyarakat mempunyai kesetiaan pada ideologi tersebut.
              6. Isi ideologi tersebut meliputi:
                  a. Nilai-nilai dan cita-cita
                  b. Tuntukan konkret dan operasional yang keras, mutlak dan total.
3.     Proses Perumusan Pancasila sebagai Dasar Negara.

Keterlibatan Jepang dalam perang dunia ke 2 membawa sejarah baru dalam kehidupan bangsa Indonesia yang di jajah Belanda ratusan tahun lamanya. Hal ini disebabkan bersamaan dengan masuknya tentara Jepang tahun 1942 di Nusantara, maka berakhir pula suatu sistem penjajahan bangsa Eropa dan kemudian digantikan dengan penjajahan baru yang secara khusus diharapkan dapat membantu mereka yang terlibat perang.

     Menjelang akhir tahun 1944 bala tentara Jepang secara terus menerus menderita kekalahan perang dari sekutu. Hal ini kemudian membawa perubahan baru bagi pemerintah Jepang di Tokyo dengan janji kemerdekaan yang di umumkan Perdana Mentri Kaiso tanggal 7 september 1944 dalam sidang istimewa Parlemen Jepang (Teikoku Gikai) ke 85. Janji tersebut kemudian diumumkan oleh Jenderal Kumakhichi Haroda tanggal 1 maret 1945 yang merencanakan pembentukan Badan Penyelidik Usaha-Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI).
    Sebagai realisasi janji tersebut pada tanggal  29 April 1945 kepala pemerintahan Jepang untuk Jawa (Gunseikan) membentuk BPUPKI dengan Anggota sebanyak 60 orang yang merupakan wakill atau mencerminkan suku/golongan yang tersebar di wilaya Indonesia. BPUPKI diketuai oleh DR Radjiman Wedyodiningrat sedangkan wakil ketua R.P Suroso dan Penjabat yang mewakili pemerintahan Jepang “Tuan Hchibangase”. Dalam melaksanakan tugasnya di bentuk beberapa panitia kecil, antara lain panitia sembilan dan panitia perancang UUD. Inilah langkah awal dalam sejarah perumusan pancasila sebagai dasar negara. Secara ringkas proses perumusan tersebut adalah sebagai berikut.

Mr. Muhammad Yamin, pada sidang BPUPKI tanggal 29 Mei  1945 menyampaikan rumus asas dan dasar degara sebagai berikut:
1.      Peri Kebangsaan

2.      Peri Kemanusiaan

3.      Peri Ketuhanan

4.      Peri Kerakyatan

5.      Kesejahteraan Rakyat.

Setelah menyampaikan pidatonya, Mr. Muhammad Yamin menyampaikan usul tertulis naskah Rancangan Undang-Undang Dasar. Di dalam Pembukaan Rancangan UUD itu, tercantum rumusan lima asas dasar negara yang berbunyi sebagai berikut :

1.      Ketuhanan Yang Maha Esa

2.      Kebangsaan Persatuan Indonesia

3.      Rasa Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab

4.      Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmah kebijaksanaan dalam permusyawaratan Perwakilan

5.      Keadilan Sosial bagi seluruh rakyat Indonesia

 

 

Mr  Soepomo, pada tanggal 31 Mei 1945 antara lain dalam pidatonya menyampaikan usulan lima dasar  negara, yaitu sebagai berikut :
1.      Paham Negara Kesatuan

2.      Perhubungan Negara  dengan Agama

3.      Sistem Badan Permusyawaratan

4.      Sosialisasi Negara

5.      Hubungan antar Bangsa

 

Catatan :

Mr. Soepomo dalam pidatonya selain memberikan rumusan tentang Pancasila, juga memberikan pemikiran tentang paham integralistik Indonesia. Hal ini tertuang di dalam salah satu pidatonya ..................................., bahwa jika kita hendak mendirikan Negara Indonesia yang sesuai dengan keistimewaan sifat dan corak masyarakat Indonesia, maka negara kita harus berdasar atas aliran pikiran (staatsidee) negara yang integralistik, negara yang bersatu dengan seluruh rakyatnya, yang mengatasi seluruh golongan-golongannya dalam lapangan apapun.

 

Ir. Soekarno, dalam sidang BPUPKI pada tanggal 1 Juni 1945 mengusulkan rumusan dasar negara adalah sebagai berikut :
1.      Kebangsaan Indonesia

2.      Internasionalisme atau peri kemanusiaan

3.      Mufakat atau demokrasi

4.      Kesejahteraan Sosial

5.      KeTuhanan yang berkebudayaan.

 

Catatan :

Konsep dasar negara yang diajukan oleh Ir. Soekarno tersebut, dapat diperas menjadi Tri Sila, yaitu : Sila Kebangsaan dan Sila Internasionalisme diperas menjadi Socio Nationalisme; Sila Mufakat atau Demokratie dan Sila Ketuahanan yang berkebudayaan. Kemudian Tri Sila tersebut dapat diperas lagi menjadi Eka Sila, yaitu Gotong Royong.

 

Panitia Kecil pada sidang PPKI tanggal 22 Juni 1945, memberi usulan rumusan dasar negara adalah sebagai berikut :
1.      Ketuhanan, dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya.

2.      Kemanusiaan yang adil dan beradab

3.      Persatuan Indonesia

4.      Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmah kebijaksanaan dalam  permusyawaratan perwakilan

5.      Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia

 

Catatan :

Paniti kecil mempunyai tugas untuk menggolong-golongkan dan memeriksa catatan-catatan tertulis selama sidang. Rapat Panitia Kecil telah diadakan bersama-sama dengan 38 anggota BPUPKI di kantor Besar Jawa Hookookai dengan susunan sebagai berikut :

Ketua      :  Ir. Soekarno

Anggota  :  1) K.H.A Wachid Hasjim, 2) Mr. Muhammad Yamin, 3) Mr. A.A. Maramis, 4) M. Soetardjo Kartohadikoesoemo, 5) R. Otto Iskandar Dinata, 6) Drs. Mohammad Hatta, 7) K. Bagoes H. Hadikoesoemo.

Selanjutnya, dalam sidang yang dihadiri oleh 38 orang tersebut telah membentuk lagi satu Panitia Kecil yang anggota-anggotanya terdiri dari : Drs. Mohammad Hatta, Mr. Muhammad Yamin, Mr. A. Subardjo, Mr. A.A. Maramis, Ir. Soekarno, Kiai Abdul Kahar Moezakkir, K.H.A. Wachid Hasjim, Abikusno Tjokrosujoso, dan H. Agus Salim. Panitia Kecil inilah yang sering disebut sebagai panita 9 (sembilan) yang pada akhirnya menghasilkan Piagam Jakarta (Jakarta Charter).

 

Rumusan Akhir Pancasila yang di tetapkan tanggal 18 Agustus 1945, dalam sidang PPKI memberi rumusan Pancasila sebagai berikut :
1.      Ketuhanan Yang Maha Esa

2.      Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab

3.      Persatuan Indonesia

4.      Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmah kebijaksanaan dalam permusyawaratan /perwakilan

5.      Keadilan Sosial bagi seluruh Rakyat Indonesia

           

Rumusan inilah yang kemudian dijadikan dasar negara, hingga sekarang bahkan hingga akhir perjalanan Bangsa Indonesia. Bangsa Indonesia bertekad bahwa Pancasila sebagai dasar negara tidak dapat dirubah oleh siapapun, termasuk oleh MPR hasil pemilu. Jika merubah dasar negara Pancasila sama dengan membubarkan negara hasil proklamasi (Tap MPRS No. XX/MPRS/1966).

 

 Kedudukan Pancasila Bagi Bangsa Indonesia.

 

Pancasila Sebagai Dasar Negara Republik Indonesia.
Pancasila sering disebut sebagai dasar falsafah negara (dasar filsafat negara) dan ideologi negara. Pancasila dipergunakan sebagai dasar untuk mengatur pemerintahan dan mengatur penyelenggaraan negara. Konsep-konsep Pancasila tentang kehidupan bernegara yang disebut cita hukum (staatsidee), merupakan cita hukum yang harus dilaksanakan secara konsisten dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.

Pancasila juga mempunyai fungsi dan kedudukan sebagai pokok atau kaidah negara yang mendasar (fundamental norma). Kedudukan Pancasila sebagai dasar negara bersifat tetap, kuat, dan tidak dapat diubah oleh siapapun, termasuk oleh MPR-DPR hasil pemilihan umum. Mengubah Pancasila berarti membubarkan Negara Kesatuan Republik Indonesia yang diproklamasikan pada tanggal 17 Agustus 1945.

Pancasila sebagai kaidah negara yang fundamental berarti bahwa hukum dasar tertulis (UUD), hukum tidak tertulis (konvensi), dan semua hukum atau peraturan perundang-undangan yang berlaku dalam negara Republik Indonesia harus bersumber dan berada dibawah pokok kaidah negara yang fundamental tersebut. 


a.     Dasar Hukum Pancasila Sebagai Dasar Negara

Pengertian pancasila sebagai dasar negara, sesuai dengan bunyi Pembukaan UUD 1945 pada alinea keempat ”…....., maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia dalam suatu Undang-Undang Dasar Negara Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasarkan kepada; Ketuhanan Yang Maha Esa; kemanusia yang adil dan beradab, persatuan Indonesia, kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia”.
Di dalam Pembukaan UUD 1945 tersebut meskipun tidak tercantum kata Pancasila, namun bangsa Indonesia sudah bersepakat bahwa lima prinsip yang menjadi dasar Negara Republik Indonesia disebut Pancasila. Kesepakatan tersebut, tercantum pula dalam berbagai Ketetapan MPR-RI diantaranya sebagai berikut :

1)      Ketetapan MPR – RI No.XVIII/MPR/1998, pada pasal 1 menyebutkan bahwa “Pancasila sebagaimana dimaksud dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 adalah dasar negara dari Negara Kesatuan Republik Indonesia harus dilaksanakan secara konsisten dalam kehidupan bernegara”.

2)      Ketetapan MPR No. III/MPR/2000, diantaranya menyebutkan : Sumber Hukum dasar nasional yang tertulis dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945, yaitu Ketuhanan Yang Maha Esa; kemanusia yang adil dan beradab, persatuan Indonesia, kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

 

 b.     Pancasila Memenuhi Syarat Sebagai Dasar Negara

Dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, dasar negara Pancasila perlu difahami konsep, prinsip dan nilai yang terkandung di dalamnya agar dapat dengan tepat mengimplementasikannya. Namun sebaiknya perlu diyakini terlebih dahulu bahwa Pancasila memenuhi syarat sebagai dasar negara dari Negara Kesatuan Republik Indonesia dengan beragam suku, agama, ras dan antar golongan yang ada.

Pancasila memenuhi syarat sebagai dasar negara bagi Negara Kesatuan Republik Indonesia dengan alasan sebagai berikut.

1)      Pancasila memiliki potensi menampung keadaan pluralistik masyarakat Indonesia yang beraneka ragam suku, agama, ras dan antar golongan. Pada Sila Ketuhanan Yang Maha Esa, menjamin kebebasan untuk beribadah sesuai agama dan keyakinan masing-masing. Kemudian pada Sila Persatuan Indonesia, mampu mengikat keanekaragaman dalam satu kesatuan bangsa dengan tetap menghormati sifat masing-masing sepert apa adanya.

2)      Pancasila memberikan jaminan terealisasinya kehidupan yang pluralistik, dengan menjunjung tinggi dan menghargai manusia sesuai dengan harkat dan martabatnya sebagai makhluk Tuhan secara berkeadilan yang disesuaikan dengan kemampuan dan hasil usahanya. Hal ini ditunjukkan dengan Sila Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab.

3)      Pancasila memiliki potensi menjamin keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia yang terbentang dari Sabang sampai Merauke, yang terdiri atas ribuan pulau sesuai dengan Sila Persatuan Indonesia.

4)      Pancasila memberikan jaminan berlangsungnya demokrasi dan hak-hak asasi manusia sesuai dengan budaya bangsa. Hal ini, selaras dengan Sila Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan.

5)      Pancasila menjamin terwujudnya masyarakat yang adil dan sejahtera sesuai dengan Sila Keadilan sosial bagi seluruh rakyat sebagai acuan dalam mencapai tujuan tersebut.

Nilai-nilai Pancasila sebagai Ideologi Nasional
 
Pancasila menjadi ideologi nasional. Nilai-nilai luhur Pancasila dijabarkan sebagai berikut :
1. Ketuhanan Yang Maha Esa
       Manusia Indonesia percaya dan takwa terhadap Tuhan YME, sesuai dengan agama dan kepercayaannya masing-masing menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradab.
Mengembangkan sikap saling menghormati kebebasan menjalankan ibadah sesuai dengan kepercayan dan agama masing-masing
Tidak memaksakan suatu agama dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha esa kepada orang lain
2. Kemanusiaan yang Adil dan Beradab
      Mengembangkan sikap saling mencintai sesama manusia
Mengembangkan sikap tenggang rasa dan tepa selira
Berani membela kebenaran dan keadilan
3. Persatuan Indonesia
     Sanggup dan rela berkorban untuk kepentingan negara dan bangsa apabila diperlukan
Mengembangkan rasa cinta kepada tanah air dan bangsa
Mengembangkan persatuan Indonesia atas dasar Bhineka Tunggal Ika
4. Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmah Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan Perwakilan
    Tidak boleh memksakan kehendak kepada oranglain
Mengutamakan musyawarah dalam mengambil keputusan untuk kepentingan bersama
Menghormati dan Menjunjung tinggi setiap keputusan yang dicapai sebagai hasil musyawarah
5. Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia
    Suka memberi pertolongan kepada orang lain agar dapat berdikari
Suka bekerja keras 
Suka menghargai hasil karya orang lain yang bermanfaat bagi kemajuan dan kesejahteraan bersama

Ciri khas Ideologi Pancasila

1. Tuhan Yang Maha Esa, berarti pengakuan bangsa Indonesia akan eksistensi Tuhan sebagai Sang pencipta.
2. Penghargaan kepada sesama umat manusia tanpa membedakan SARA
3. Menjunjung tinggi persatuan, Maka kita tempatkan PERSATUAN diatas kepentingan sendiri
4. Bahwa kehidupan kita dalam kemusyawaratan berbasis dmokrasi PANCASILA 
5. Keadilan Sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Keadilan dalam kemakmuran adalah cita-cita bangsa indonesia sejak dulu

Macam-macam Ideologi di Dunia
Bermacam-macam ideologi negara, yang terkenal yaitu diantaranya:
1. Kapitalisme
Kapitalisme adalah suatu sistem perekonomian yang modalnya bersumber perorangan atau swasta. ciri-ciri:
Persaingan bebas dan pasar bebas
Semakin besar modal akan cenderung menang dalam bersaing
2. Sosialisme
Sosialisme adalah suatu paham politik yang mengupayakan harta industri dan perusahaan menjadi milik negara. ciri-ciri:
hendak mewujudkan masyarakat sama tanpa kelas
menghilangkan hak-hak milik pribadi
rakyat tidak memiliki kebebasan berusaha
segala bidang usaha dikuasai pemerintah
3. Komunisme
Komunisme adalah ideologi yang menganut paham Karl Mark & Friederich Engels. ideologi komunisme menggantikan hak milik perseorangan dengan hak milik bersama. ciri-ciri:
penghapusan hak milik, pembagian kerja
bertujuan menghapuskan kapitalisme dan hak perseorangan
4. Fasisme
Fasisme adalah ideologi nasional yang ekstrem dan menganjurkan pemerintahan otoriter. ideologi fasisme mewujudkan orang yang seragam, semodel, dan disiplin tertentu

Keunggulan  Ideologi Pancasila
Pancasila
Monotheisme
Ham dilindungi tanpa melupakan kewajiban asasi
Nasionalisme dijunjung tinggi
Keputusan melalui musyawarah dan pungutan suara
Tidak ada dominasi
Ada oposisi dengan alasan
Ada perbedaan pendapat
Kepentingan seluruh rakyat
Komunisme
Atheis
HAM diabaikan 
Nasionalisme ditolak
Keputusan di tangan pimpinan partai
Dominasi partai
Tidak ada oposisi 
Tidak ada perbedaan pendapat
Kepentingan negara
Liberalisme
Sekuler
HAM dijunjung secara mutlak
Nasionalisme diabaikan
Keputusan melalui voting
Dominasi mayoritas
Ada oposisi
Ada perbedaan pendapat
Kepentingan mayoritas
Kesimpulan: Ideologi Pancasila mencerminkan adanya keseimbangan dan keserasian dalam berbagai aspek kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara 

SIKAP POSITIF TERHADAP PANCASILA SEBAGAI IDEOLOGI TERBUKA

Sikap positif warga Negara terhadap nilai-nilai Pancasila terlihat dalam sejarah perjuangan bangsa dan Negara Republik Indonesia. Sejak Proklamasi 17 Agustus 1945 telah terbukti bahwa Pancasila yang merupakan ideology, pandangan hidup bangsa, dan dasar Negara Kesatuan RI benar-benar sesuai dengan kepribadian bangsa dan jiwa bangsa Indonesia serta merupakan sarana untuk mengatasi dan memecahkan masalah yang dihadapi oleh bangsa dan Negara Indonesia.
Pertama, Pancasila hanya akan berkembang kalau segenap komponen masyarakat bersedia bersikap proaktif, terus-menerus melakukan reinterpretasi (penafsiran ulang) terhadap Pancasila dalam suasana dialog kritis –konstruktif. Bila masyarakat bersikap pasif, Pancasila akan makin kehilangan relevansinya. Atau, bias pula Pancasila berubah menjadi ideology tertutup, karena penafsirannya didominasi oleh penguasa atau kelompok masyarakat tertentu.
Kedua, karena terbuka untuk ditafsirkan oleh siapa saja, bias terjadi Pancasila semata-mata ditafsirkan sesuai dengan kepentingan si penafsir.
Sikap positif itu terutama adalah kesediaan segenap komponen masyarakat untuk aktif mengungkapkan pemahamannya mengenai Pancasila.
Sikap positif lain adalah kesediaan segenap komponen bangsa menjadikan nilai-nilai Pancasila makin tampak nyata dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara sehari-hari.
Sikap positif yang paling dibutuhkan untuk menjadikan Pancasila sebagai ideology terbuka yang berwibawa adalah terus – menerus secara konsisten berjuang memperkecil kesenjangan antara ideal-ideal Pancasila dengan kenyataan kehidupan berbangsa sehari-hari.
Pancasila dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, bernegara menggunakan berbagai jalur dan penciptaan suasana yang menunjang, perlu dimasyarakatkan dan dibudayakan dengan cara antara lain sebagai berikut.

E. PENGAMALAN PANCASILA SEBAGAI IDEOLOGI
      Wujud pengamalan pancasila sebagai ideologi berdasarkan Tap MPR No.XVII/MPR/2001 (tentang Visi Indonesia Masa Depan) terdiri atas 3 visi sebagai berikut:
   1.Visi ideal, yaitu cita-cita luhur yang tercantum dalam pembukaan UUD 1945 alinea II dan IV.
   2.Visi antara, yaitu visi indonesia yang berlaku sampai dengan tahun 2002.
   3.Visi indonesia tahun 2020 adalah terwujudnya masyarakat indonesia yang        religius,manusiawi,bersatu,demokratis,adil,sejahtera,maju,mandiri,serta baik dan bersih dalm penyelenggaraan negara.
  a. Religius
     1) Terwujudnya masyarakat indonesia yang beriman,bertakwa,dan berahklak mulia.
     2) Terwujudnya toleransi antar dan antara umat beragama.
     3) Terwujudnya penghormatan terhadap martabat kemanusiaan.
  b. Manusiawi
     1) Terwujudnya masyarakat yang menghargai nilai kemanusiaan yang adil dan beradab.
     2) Terwujudnya hubungan harmonis antar manusia.
     3) Terwujudnya kesimbangan antara HAK dan KEWAJIBAN.
  c. Bersatu
     1) Meningkatnya semangat persatuan dan kerukunan bangsa.
     2) Meningkatnya toleransi kepedulian, dan tanggung jawab sosial.
  d. Demokratis
     1) Terwujudnya mekanisme kontrol di dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
     2) Berkembangnya sistem kepemimpinan yang egaliter dan nasional.
  e. Mandiri
     1) Terwujudnya polotik luar negeri yang berkepribadian dan bebas aktif.
     2) Memiliki kepribadian bangsa dan identiras budaya Indonesia yang berakar dari potensi budaya daerah.
   f. Baik dan Bersih dalam penyelenggaraan negara
     1) Terwujudnya penyelenggaraan negara yang profesional, transparan, kredibel, dan bebas KKN.
     2) Tewujudnya penyenggaraan negara yang peka dan tanggap terhadap kepentingan dan aspirasi rakyat.